PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 18 Februari 2026 | 15.30 WIB
Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB Tahun Ini
<p>Ilustrasi. Petugas mencetak STNK kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.</p>

SEMARANG, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov Jawa Tengah sedang mengkaji relaksasi atau diskon PKB yang akan berlaku sampai akhir 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menekankan tarif PKB tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tarif tahun lalu. Sebaliknya, Sumarno menyebut Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar diterapkan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% untuk 2026.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk PKB tahun 2026,” tegasnya, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Sumarno berujar relaksasi PKB akan diberikan untuk merespons adanya pandangan kenaikan PKB di tengah masyarakat. Ia menjelaskan isu kenaikan PKB itu mengemuka karena adanya opsen PKB yang diterapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sumarno menjelaskan opsen PKB sudah diterapkan sejak tahun lalu. Namun, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi PKB pada tahun sebelumnya sehingga tidak merasakan kenaikan PKB.

Sementara itu, Pemprov Jawa Tengah belum memberikan relaksasi PKB pada awal tahun ini sehingga terasa ada kenaikan tagihan. Untuk itu, Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan pemberian relaksasi PKB pada 2026.

Sumarno menerangkan pemberian relaksasi PKB akan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Selain itu, Sumarno mengatakan kajian relaksasi PKB juga akan mempertimbangkan daya membeli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi.

“Besarannya relaksasinya kurang lebih 5%. Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun. Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.

Mengenai target kenaikan PAD dari PKB, Sumarno mengatakan hal itu dapat dicapai dengan pertumbuhan kendaraan baru. Selain itu, penerimaan PKB juga bisa berasal dari pembayaran tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya.

Sementara terkait kebijakan opsen, Sumarno menjelaskan hal itu sejalan dengan UU HKPD. Ia menerangkan opsen merupakan skema baru yang menggantikan sistem bagi hasil PKB. Sumarno menyatakan penerimaan PKB akan digunakan untuk program pembangunan infrastruktur terutama jalan.

"Jika sebelumnya melalui sistem bagi hasil, melalui opsen akan diserahkan langsung oleh Samsat untuk disetor kepada rekening kabupaten/ kota. Untuk itu, kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan PKB,” tegas Sumarno dalam keterangan tertulis Pemprov Jateng.

Sumarno menambahkan Pemprov Jawa Tengah tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Terobosan itu antara lain optimalisasi BUMD dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.