Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 provinsi tersebut yang jatuh pada 12 Oktober 2024.
Kepala Bapenda Provinsi Jatim Bobby Soemarsono mengatakan pemprov telah menerbitkan surat mengenai pelaksanaan program pemutihan denda yang berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
"[Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan] dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperingati hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-79," katanya dalam surat, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Dalam program pemutihan tersebut, lanjut Bobby, pemprov memberikan beberapa insentif. Pertama, penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Seperti dilansir kilasjatim.com, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat Jatim dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan meterai 10.000.
Untuk metode pembayarannya, masyarakat bisa memilih beragam saluran antara lain seperti melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menggelar pemutihan pajak untuk memperingati HUT ke-79 RI dan Hari Bhayangkara ke-78. Sebanyak 536.740 objek pajak di Jatim tercatat memanfaatkan program pemutihan sepanjang 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Sementara itu, penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan mencapai Rp328,6 miliar. (rig)