KOTA BATAM

Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Dian Kurniati
Senin, 23 September 2024 | 09.45 WIB
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran

Ilustrasi. Pekerja merapihkan bangku di area restoran Swissotel Nusantara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan sensus terhadap pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan di wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sensus ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha restoran yang memenuhi kriteria juga didorong agar terdaftar sebagai wajib pajak.

"Usaha makan minum di Batam cukup pesat, makanya kami adakan sensus ini untuk update terbaru," katanya, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Azmansyah mengatakan sensus dilaksanakan dengan mendatangi tempat usaha restoran, kafe, dan rumah makan di Kota Batam untuk mengetahui ketersediaan meja, kursi, jumlah kunjungan, serta harga makanan. Sensus ini melibatkan 35 petugas sepanjang 13 September hingga 12 November 2024.

Dia menjelaskan sensus bertujuan memperbarui data dan menghitung potensi penerimaan pajak dari usaha-usaha tersebut. Apabila suatu usaha restoran telah mencapai omzet Rp20 juta, artinya sudah wajib memungut dan menyetorkan PBJT atas makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga harus menuliskan PBJT atas makanan dan minuman yang dipotong di dalam struk pembelanjaan. Setelahnya, atas pajak yang telah dipungut juga wajib disetorkan kepada kas daerah.

Bapenda akan menggunakan hasil sensus tersebut untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya.

"Nanti akan didapatkan jumlah usaha baru dan seberapa besar pertumbuhannya di Batam," ujarnya.

Azmansyah menyebut sejauh ini terdapat sekitar 1.300 wajib pajak yang memungut PBJT atas makanan dan minuman. Terhadap wajib pajak ini, pemkot juga berencana memasang alat perekam transaksi (tapping box) untuk meningkatkan akuntabilitasnya.

Tapping box berfungsi memberikan laporan riil atas jumlah transaksi pada suatu tempat usaha.

Dilansir metro.batampos.co.id, realisasi PBJT atas makanan dan minuman sejauh ini telah mencapai Rp98 miliar atau 68% dari target Rp136 miliar. Azmansyah optimistis target tersebut akan tercapai pada akhir tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.