Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah meminta kabupaten/kota untuk menjadikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu indikator kinerja camat.
Sekda Jawa Tengah Sumarno berpandangan kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota yang berasal dari opsen PKB.
"Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen PKB. Dengan opsen ini, potensi PAD teman-teman kabupaten/kota meningkat. Untuk bisa mengejar peningkatan itu maka perlu kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Menurut Sumarno, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi faktor penentu PAD. Mengingat APBN lebih banyak digunakan untuk mendukung program prioritas nasional, daerah perlu menaikkan PAD-nya masing-masing guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Sebagai informasi, opsen PKB bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), besaran opsen PKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot ialah sebesar 66% dari PKB yang diterima pemprov.
Untuk mendukung implementasi opsen pada tahun depan, Kemendagri telah meminta provinsi untuk segera menyusun pergub tentang sinergi pemungutan opsen PKB, BBNKB, beserta opsennya.
Provinsi juga diminta segera menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan kabupaten/kota yang memerinci bentuk sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.
Kemendagri berharap pergub dan PKS tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2024.
Setelah sinergi disepakati, pemprov bersama pemkab/pemkot perlu melakukan uji coba pemungutan opsen paling lambat pada pekan pertama November 2024. Uji coba dilakukan bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). (rig)