KABUPATEN GRESIK

Pemkab Gresik Pangkas Tarif Pajak Parkir Jadi 10 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Agustus 2024 | 12.30 WIB
Pemkab Gresik Pangkas Tarif Pajak Parkir Jadi 10 Persen

Ilustrasi. Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik mengubah tarif pajak parkir dari sebelumnya sebesar 25%, kini dipangkas menjadi 10%. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 8/2023.

Perubahan ketentuan dilakukan untuk memenuhi amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sesuai dengan UU HKPD, pajak parkir direklasifikasi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

“Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,” bunyi Perda 8/2023, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Dari pengertian tersebut, objek PBJT atas jasa parkir dibagi menjadi 2 hal. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Namun, tidak semua penyediaan tempat parkir dikenakan PBJT.

Pemkab Gresik telah menetapkan 4 tempat penyediaan tempat parkir yang dikecualikan dari PBJT, yaitu jasa tempat parkir yang digelar oleh pemerintah dan pemerintah daerah; jasa tempat parkir yang digelar oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Kemudian, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; serta penyelenggaraan tempat parkir untuk keperluan penyelenggaraan ibadah.

Selain terkait dengan parkir, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) juga diubah. Kini, NPOPTKP untuk transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak pajak umum ditetapkan Rp80 juta dari sebelumnya Rp60 juta.

Sementara itu, besaran NPOPTKP untuk transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah, wasiat, atau waris, ditetapkan Rp350 juta. Besaran ini juga mengalami peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang ditetapkan senilai Rp300 juta.

Penyesuaian besaran NPOPTKP tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenaikan biaya hidup dan nilai properti di Kabupaten Gresik. Selain itu, Pemkab Gresik juga menyesuaikan ketentuan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Perda Kabupaten Gresik No. 8/2023 telah berlaku sejak 5 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, di antaranya Perda Kabupaten Gresik No. 2/2011 tentang Pajak Daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.