Ilustrasi.
PONOROGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah. Pengaturan kembali tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo No. 11/2023.
Pemkab Ponorogo menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru. Melalui perda tersebut, Pemkab Ponorogo di antaranya mengkaraterisasi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 2 jenis.
“Klasterisasi tarif PBB-P2 sesuai pemanfaatan objek pajak meliputi lahan produksi pangan dan ternak dan non-lahan produksi pangan dan ternak,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023, dikutip pada Senin (5/8/2024).
Oleh karenanya, tarif PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo kini dibedakan berdasarkan klaterisasinya. Untuk objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,11%. Sementara itu, untuk objek pajak non-lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,12%.
Selain itu, Pemkab Ponorogo juga mereklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu pada 5 sektor.
Kelima sektor tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Adapun tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.
Adapun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selanjutnya, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.
Terakhir, khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%. Terkait dengan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman dikecualikan terhadap restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp500.000.
PBJT juga dikecualikan terhadap penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Begitu pula dengan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pabrik juga dikecualikan dari pengenaan PBJT.
Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBB-P2 dan PBJT, Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB. (sap)