KABUPATEN PONOROGO

Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Agustus 2024 | 13.00 WIB
Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah. Pengaturan kembali tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo No. 11/2023.

Pemkab Ponorogo menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru. Melalui perda tersebut, Pemkab Ponorogo di antaranya mengkaraterisasi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 2 jenis.

“Klasterisasi tarif PBB-P2 sesuai pemanfaatan objek pajak meliputi lahan produksi pangan dan ternak dan non-lahan produksi pangan dan ternak,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Oleh karenanya, tarif PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo kini dibedakan berdasarkan klaterisasinya. Untuk objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,11%. Sementara itu, untuk objek pajak non-lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,12%.

Selain itu, Pemkab Ponorogo juga mereklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu pada 5 sektor.

Kelima sektor tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Adapun tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.

Adapun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selanjutnya, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.

Terakhir, khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%. Terkait dengan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman dikecualikan terhadap restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp500.000.

PBJT juga dikecualikan terhadap penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Begitu pula dengan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pabrik juga dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBB-P2 dan PBJT, Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.