Foto: DJBC
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp39 miliar.
“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujar Herianto dilansir beacukai.go.id, dikutip pada (10/7/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Terhadap barang-barang itu juga telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"BMN yang kami musnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi," kata Herianto.
Penempelan pita cukai palsu melanggar Pasal 54 dan 55 UU 39/2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan terkait dengan cukai. Publik juga diharapkan memahami dampak negatif dari peradaran rokok ilegal. (sap)