KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juli 2024 | 19.30 WIB
Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kelas pajak yang digelar KPP Pratama Blitar.

BLITAR, DDTCNews - KPP Pratama Blitar, Jawa Timur mengundang 52 wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengikuti kelas pajak secara online

Melalui kelas tersebut, petugas mengingatkan kembali PKP lama terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Penyuluh KPP Pratama Blitar Asmi Kusworo menjabarkan sedikitnya ada 3 kewajiban yang perlu dijalankan PKP. Apa saja?

"Pertama, memungut PPN atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, menerbitkan faktur pajak, kecuali atas penyerahan secara eceran. Ketiga, menyetorkan PPN yang dipungut dan melaporkan SPT Masa PPN," kata Asmi dalam kelas pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/7/2024). 

Perlu dicatat, penerbitan faktur pajak juga terikat dengan batas waktu upload ke sistem, yakni tanggal 15 bulan berikutnya. Sementara itu, pelaporan SPT Masa PPN juga perlu dilakukan paling telat akhir bulan berikutnya. Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN ini tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada transaksi. 

Sebagai informasi kembali, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha baik pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP jika omzet atau peredaran usahanya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

"Jika peredaran usaha belum mencapai batas tersebut, pengusaha boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Namun, ketika sudah dikukuhkan menjadi PKP maka pengusaha tersebut wajib menjalankan seluruh kewajiban PKP," tutur Asmi.

Terkait dengan kewajiban pokok PKP, ada denda administrasi bagi PKP jika tidak menjalankan kewajibannya. Misalnya, tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan SPT Masa PPN bisa dikenai denda Rp500.000. 

Kami sering menemui PKP datang ke helpdesk dengan membawa surat tagihan pajak (STP) karena tidak lapor SPT PPN. Ketika kami tanyakan kendala apa yang dialami sehingga PKP tidak lapor SPT, ternyata PKP menganggap bahwa tidak perlu lapor SPT jika tidak ada transaksi,” jelas Asmi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.