SEWINDU DDTCNEWS
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Juni 2024 | 18.13 WIB
Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat masih mampu mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 5,35% meski penerimaan pajak nasional mengalami kontraksi.

Hingga Mei 2024, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat sudah mencapai Rp27,2 triliun, 42% dari target yang diberikan kepada kanwil senilai Rp64,83 triliun.

"Berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh senilai Rp13,8 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp13,43 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp20,19 miliar," ungkap Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (28/6/2024).

Tercatat ada 4 sektor ekonomi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, yakni sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi, serta logistik dan pergudangan. Keempat sektor ini berkontribusi sebesar 75,44% terhadap penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, setoran pajak sektor perdagangan hingga Mei 2024 mampu mencapai Rp12,91 triliun, sedangkan setoran pajak dari sektor manufaktur mampu mencapai Rp4,78 triliun. Selanjutnya, setoran pajak dari sektor konstruksi tercatat mencapai Rp1,29 triliun, sedangkan dari sektor logistik dan pergudangan mencapai Rp1,56 triliun.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat kepatuhan wajib pajak di wilayahnya sudah mencapai 81,96%. Dari target penerimaan SPT sebanyak 412.582 lembar, total SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Barat sudah mencapai 338.169 lembar SPT Tahunan.

Sebagai informasi, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak secara nasional hingga Mei 2024 baru mencapai Rp760,38 triliun, turun 8,4% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan pajak adalah cerminan dari turunnya profitabilitas badan usaha, utamanya badan usaha yang bergerak pada sektor-sektor komoditas.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Untuk itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.