PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja pada 13 Mei 2024.
KPP Pratama Palopo menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak yang akan menjadi prioritas kegiatan edukasi perpajakan. Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan mayoritas merupakan wajib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan orang pribadi usahawan.
“Tujuan dari adanya daftar tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (9/6/2024).
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak memberikan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan umum, seperti pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, penyuluh pajak juga melayani wajib pajak yang membutuhkan asistensi perpajakan di tempat jika diperlukan.
Dengan pelayanan yang diberikan, KPP berharap para wajib pajak dapat secara mandiri melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pada gilirannya, langkah ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan wajib pajak di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajaknya sehingga mendukung pembangunan di Kabupaten Toraja dan Tana Toraja,” jelas KPP.
KPP juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan asistensi yang diperlukan kepada wajib pajak. Kantor pajak berharap hubungan antara KPP dan wajib pajak makin kuat dan kepatuhan pajak di wilayahnya terus meningkat.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)