KOTA KEDIRI

Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 Mei 2024 | 12.30 WIB
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri 6/2023.

Pengaturan kembali tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian ini di antaranya terkait dengan adanya restrukturisasi jenis pajak.

“[Dalam rangka] melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, diperlukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp1,25 miliar;
  • 0,125% untuk NJOP lebih dari Rp1,25 hingga Rp1,5 miliar
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp1,5 miliar hingga Rp1,75 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP lebih dari Rp1,75 miliar hingga Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp7,5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp7,5 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,275% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 50% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan bervariasi tergantung kelompok pengguna air tanah. Berikut perincian kelompok pengguna tanah beserta tarif PAT yang berlaku di Kota Kediri:

Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Kediri memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. Perda ini berlaku mulai 3 Januari 2024, kecuali untuk ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.