Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri 6/2023.
Pengaturan kembali tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian ini di antaranya terkait dengan adanya restrukturisasi jenis pajak.
“[Dalam rangka] melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, diperlukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan bervariasi tergantung kelompok pengguna air tanah. Berikut perincian kelompok pengguna tanah beserta tarif PAT yang berlaku di Kota Kediri:
Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Pemkot Kediri memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. Perda ini berlaku mulai 3 Januari 2024, kecuali untuk ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)