Laman depan dokumen Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.
NPOPTKP senilai Rp250 juta untuk perolehan hak pertama ini berlaku sejak 2024 seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01, dikutip Jumat (8/3/2024).
Bila hak atas tanah dan bangunan diperoleh oleh lebih dari 1 orang, NPOPTKP senilai Rp250 juta tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya salah satu orang penerima hak.
Khusus atas perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris, NPOPTKP yang berlaku adalah senilai Rp1 miliar.
Fasilitas NPOPTKP Rp1 miliar diberikan sepanjang hibah wasiat atau waris tersebut diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
Dalam hal hibah wasiat atau waris diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, NPOPTKP atas perolehan hak adalah senilai Rp250 juta.
Bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris adalah oleh lebih dari 1 orang penerima hak, NPOPTKP diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak.
NPOPTKP Rp1 miliar diberikan atas hibah wasiat atau waris yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi setidaknya 1 orang penerima hak dan penerima hak tersebut adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
"Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian," bunyi Pengumuman Bapenda DKI Jakarta Nomor 499/UD.02.01 yang ditetapkan pada 23 Februari 2024. (sap)