Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan pelayanan konsultasi kepada bendahara Desa Galesong Timur terkait dengan adanya kendala dalam pembuatan kode billing.
Bendahara menjelaskan dirinya tidak dapat membuat kode billing pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik terkait dengan belanja barang maupun jasa atas penggunaaan dana desa.
“Saat kami input jenis pajak PPh Pasal 22 dan PPN, tidak muncul kode jenis setoran 930 (pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).
Setelah mendengar permasalahan yang dialami wajib pajak, pegawai dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekannya, wajib pajak ternyata diketahui terdaftar sebagai wajib pajak Badan Lembaga bukan sebagai Instansi Pemerintah Desa.
Petugas pajak lantas mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru sebagai instansi pemerintah, langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar.
“Untuk pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah wajib diajukan tertulis dan disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi/pos ke kantor pajak. Silakan isi terlebih dahulu permohonan pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” jelas Fika.
Berdasarkan PMK No. 59/2022, dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa antara lain fotokopi surat penunjukan sebagai kepala desa dan bendahara pengeluaran desa, fotokopi KTP, fotokopi NPWP kepala desa serta bendahara.
Setelah itu, Fika mengarahkan bendahara untuk memakai NPWP baru sebagai sarana administrasi perpajakan instansi pemerintah Desa Galesong Timur. Sementara itu, NPWP yang telah dibuat secara online disarankan untuk dihapus.
Petugas juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yaitu melakukan pemotongan/pemungutan pajak setiap transaksi atas penggunaan anggaran desa serta melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulan. (rig)