Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp301 juta di Bank Central Asia (BCA) KCP Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 2 Desember 2023.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Batam Ana Siti Nurjanah mengatakan penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
“Penyitaan dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak setelah kami sampaikan surat paksa. Namun, dalam waktu 2 x 24 jam, tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (12/2/2024).
KPP Madya Batam, lanjut Ana, berharap wajib pajak patuh untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.
Sebagai informasi, kegiatan penyitaan tersebut juga diikuti oleh Kepala Seksi Pemeriksaaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Batam M. Irvan Wibowo Guritno dan Sekretaris Kelurahan Sungai Jodoh sebagai saksi.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)