KOTA YOGYAKARTA

SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 31 Januari 2024 | 15.30 WIB
SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024.

Plt Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan ada 97.362 lembar SPPT PBB-P2 2024 yang didistribusikan dengan nilai ketetapan pajak Rp145,64 miliar. Dia berharap wajib pajak patuh membayar PBB-P2.

"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama bank dan PT Pos Indonesia, termasuk dengan kanal-kanal pembayaran digital," katanya, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Wasesa menuturkan SPPT PBB-P2 telah diserahkan kepada lurah untuk kemudian didistribusikan kepada wajib pajak. Menurutnya, pendistribusian SPPT PBB-P2 dilaksanakan sejak awal tahun agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya.

Dia memandang wajib pajak selama ini cenderung menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, BPKAD berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dengan rutin melakukan penagihan ke wilayah.

Selain itu, BPKAD juga meminta para lurah turut melakukan sosialisasi dan patuh membayar pajak sehingga menjadi teladan bagi warganya.

"Kami juga mengadakan pekan panutan di masing-masing kemantren yang kami gilir ke kelurahan dan RW-RW bersama perbankan," ujar Wasesa.

Sementara itu, Sekda Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyebut PBB-P2 merupakan salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang tinggi, Kota Yogyakarta juga akan segera mencapai kemandirian fiskal.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak, termasuk PBB-P2, pada akhirnya juga bakal kembali kepada masyarakat. Pajak yang dikumpulkan tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai program peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat, termasuk pengembangan ekonomi di Kota Yogyakarta," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.