Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RRK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.
Tersangka RRK selaku direktur utama CV KL ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Seluruh pihak telah melakukan yang terbaik dalam menegakkan hukum dengan adil dan tegas," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, dikutip pada Minggu (21/1/2024).
Tindak pidana dilakukan oleh RRK melalui CV KL pada masa pajak Januari 2020 hingga Agustus 2020. Tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp171,86 juta.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka RRK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Arif pun mengapresiasi tim penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Gorontalo, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan upaya penegakan hukum kali ini.
"Ini sejalan dengan misi DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil," ujar Arif.
Penyerahan tersangka tindak pidana pajak diharapkan bisa memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lain yang hendak mencoba untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tidak lengkap sesuai keadaan sebenarnya. (rig)