Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews – Dinas Perhubungan Kota Madiun tidak lagi mengenakan biaya atas uji kendaraan bermotor (uji kir) mulai Selasa (2/1/2024).
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Amari Widhiatmoko menjelaskan biaya uji kir dibebaskan seiring dengan diberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Penghapusan retribusi ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Bahwa, mulai awal Januari 2024 sudah tidak lagi dikenakan biaya,’’ katanya, Kamis (4/1/2024).
Penghapusan tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Amari, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih memperhatikan kelayakan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Pada tahun sebelumnya, biaya uji kir berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 tergantung pada jenis kendaraannya. Umumnya, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun menerima 25-30 unit untuk diuji dalam sehari.
Dalam uji kir, petugas mengecek dokumen perjalanan kendaraan, uji emisi, sideslip, headlight, uji rem, axlerod, dan speedometer. Seluruh uji tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem digital sehingga hasilnya dapat langsung diketahui.
Amari menambahkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun mengutamakan pengujian kir bagi kendaraan berpelat Kota Madiun.
“Untuk kendaraan pelat luar kota, wajib menyertakan surat rekomendasi dari UPTD daerah asal,’’ ujarnya seperti dilansir madiuntoday.id.
Sebagai informasi, UU HKPD membawa sejumlah perubahan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya ialah penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ada pula perubahan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)