Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan seorang tersangka berinisial EDT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan berkas perkara atas tersangka EDT sudah dinyatakan lengkap sehingga siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Tersangka EDT bersama beberapa tersangka lainnya diduga kuat secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui CV BN pada masa pajak November 2018 hingga Januari 2019.
Menurut Erna, tersangka EDT diketahui sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif tersebut.
"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp10,65 miliar," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Agar terhindar dari pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
Namun, tersangka harus terlebih dahulu melunasi kerugian negara sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah denda sebesar 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna. (rig)