Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyelenggarakan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) dengan besaran pengurangan maksimal sebesar 75%.
Untuk dapat mengikuti program tersebut, wajib pajak perlu melakukan pembayaran paling lambat pada 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP paling lambat pada 31 Januari 2024.
"Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan yaitu sanksi yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP," tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).
Namun, perlu dicatat, fasilitas PSA tidak diberikan atas sanksi dalam SKPKB yang terbit berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d), dan SKP/STP tahun pajak 2016 hingga 2020 yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.
Untuk memperoleh fasilitas PSA, wajib pajak mula-mula harus sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Lalu, permohonan yang disampaikan juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PMK 8/2013.
Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan pengurangan sanksi hanya bisa diajukan atas 1 SKP/STP; diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; memuat jumlah sanksi menurut wajib pajak; disampaikan ke KPP terdaftar.
Kemudian, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya; dan belum pernah diajukan keberatan, Pasal 36 ayat (1) huruf a sebanyak 2 kali, atau Pasal 36 ayat (1) huruf b hingga d. Berikut besaran PSA yang diberikan oleh Kanwil DJP Nusra:
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar antara lain KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Praya, KPP Pratama Sumbawa Besar.
Kemudian, KPP Pratama Raba Bima, KPP Pratama Ruteng, KPP Pratama Waingapu, KPP Pratama Ende, KPP Pratama Kupang, KPP Pratama Atambua, dan KPP Pratama Maumere. (rig)