Ilustrasi.
SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan serah terima pengembalian jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak berupa 1 sertifikat tanah kepada wajib pajak pada 4 November 2023.
Pengembalian sertifikat tanah kepada wajib pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja. Dalam kesempatan itu, wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian barang jaminan sita.
“Serah terima dilakukan di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja dan dihadiri oleh Kepala Kepala Seksi P3, JSPN, beserta wakil wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (11/12/2023).
KPP menyebut pengembalian jaminan pelunasan utang pajak dilaksanakan setelah seluruh tunggakan pajak dilunasinya pada Oktober 2023. Wajib pajak sebelumnya memiliki tunggakan pajak dengan aset yang dijaminkan berupa sertifikat tanah dengan lokasi aset sitaan berada di Desa Kaliasem.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)