Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut terdapat 1,04 juta kendaraan bermotor yang data registrasinya bakal dihapus.
Data registrasi kendaraan dihapus karena registrasi ulang tidak kunjung dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Artinya, kendaraan tersebut telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.
"Penghapusan data kendaraan dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah 5 tahun masa aktif STNK ditambah 2 tahun berturut-turut tak bayar pajak," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, dikutip pada Jumat (1/12/2023).
Restu menegaskan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ, penghapusan registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Apabila data registrasi kendaraan bermotor terlanjur dihapuskan maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
"Jadi, tentunya langkah yang kemudian kami lakukan nanti itu berdasarkan dengan ketentuan undang-undang. Ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujar Restu seperti dilansir inikata.co.id.
Dengan diterapkannya Pasal 74 UU LLAJ terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun, Restu mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan di Samsat terdekat. (rig)