Ilustrasi. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ke sepeda motor di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar Dedi Taufik mengatakan terdapat 1.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan mendukung kebijakan tersebut pada tahun depan.
"Nanti tahun depan, jika mau mengisi bensin ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, sudah bayar pajak belum. Itu ada datanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
Menurut Dedi, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk sanksi terhadap mereka yang masih menunggak pajak.
"Bagi yang akan mengisi BBM di SPBU itu akan diperketat. Pada saat masuk ke SPBU akan dipantau terlebih dahulu melalui aplikasi yang bersangkutan sudah bayar pajak atau belum," ujarnya seperti dilansir kabarcirebon.pikiran-rakyat.com.
Untuk saat ini, lanjut Dedi, pemprov akan memberikan insentif khusus kepada masyarakat yang taat membayar pajak dalam bentuk pemberian voucer BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina.
Perlu diketahui, Jabar bukanlah satu-satunya provinsi yang berencana melarang penunggak PKB membeli BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung (Babel) sempat mengumumkan rencana yang kurang lebih sama.
Sales Manager Area Patra Niaga Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan pengisian BBM bersubsidi berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak. Menurutnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.
"Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran fuel card," kata Adeka pada bulan lalu. (rig)