Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.
Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"UU HKPD memberikan amanat bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 perda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
Sebelum menetapkan raperda menjadi perda, lanjut Roy, pemprov akan mengirimkan raperda yang telah disetujui DPRD tersebut untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia pun berharap Kemendagri dan Kemenkeu untuk segera menyampaikan hasil evaluasi Raperda PDRD sehingga raperda dimaksud bisa segera ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan mulai 5 Januari 2024.
"Mudah-mudahan dapat tercapai pendapatan asli daerah yang optimal di Kalimantan Selatan dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945," ujar Roy.
Sebagai informasi, raperda PDRD provinsi yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD provinsi harus dikirimkan kepada Kemendagri dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Kemenkeu akan mengevaluasi raperda guna menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Apabila kedua kementerian sudah memberikan persetujuan, raperda PDRD dapat diundangkan oleh pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)