Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja Sumatera Utara menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2023, dari yang semula direncanakan berakhir pada 30 September 2023.
"Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara diperpanjang sampai 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_sumaterautara, dikutip pada Senin (9/10/2023).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pada program pemutihan ini, pemprov memberikan 6 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga dan seterusnya.
Ketiga, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II). Keempat, pembebasan pokok BBNKB-II. Kelima, pembebasan pajak progresif. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Ayo manfaatkan segera! Dapatkan di kantor Samsar terdekat," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)