Ilustrasi.
BENGKAYANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Bengkayang, Kalimantan Barat mendatangi lokasi usaha milik seorang wajib pajak. Kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak ditengarai melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) berupa pembangunan rumah dan toko (ruko) untuk usahanya.Â
Dengan begitu, petugas pajak mencoba menaksir potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS yang dilakukan oleh wajib pajak.Â
"Lokasi usaha wajib pajak yang didatangi oleh tim KP2KP Bengkayang memiliki bangunan ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut untuk pemenuhan kewajiban PPN KMS," kata pegawai KP2KP Bengkayang Akmal Yudha Fenyka dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).Â
Selain melakukan konfirmasi, petugas juga memberikan penjelasan terkait ketentuan kewajiban perpajakan PPN KMS atas aktivitas membangun sendiri mulai dari pengertian, tata cara hitung, setor dan lapor pajaknya.
Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.Â
"Karena bangunan yang dibangun nantinya sebuah toko swalayan retail maka atas pembangunan tersebut dikenai PPN KMS," ujar Akmal.
Akmal menambahkahkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN KMS sendiri adalah 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan dikalikan dengan tarif umum PPN terbaru yaitu 11%.Â
Jika disederhanakan maka tarif PPN KMS adalah 2,2% dari dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan.
Lius Limeng selaku pemilik bangunan menerima baik penjelasan yang diberikan oleh Akmal. Dia berkata akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akmal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. (sap)