Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penagihan atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai Rp600 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB-P2 tersebut terakumulasi sejak 1994 hingga 2013 atau sebelum pemkot mendapatkan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat.
"Kami berharap angka tersebut bisa kami maksimalkan penarikannya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Raja berharap bantuan dari kejaksaan bisa memuluskan upaya pemkot dalam meningkatkan pencairan piutang. Terlebih, Bapenda Kota Batam ditargetkan untuk menagih piutang senilai Rp50 miliar setiap tahunnya.
"Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar. Tahun ini, sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang," ujarnya.
Selain menggandeng kejaksaan, lanjut Raja, Bapenda juga telah membentuk tim verifikator piutang yang turun ke lokasi wajib pajak.
Tim mengunjungi lokasi wajib pajak setiap hari guna memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan kepada Pemkot Batam.
"Dari data yang ada, kami juga harus melakukan verifikasi dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya sehingga piutang tak tertagih," tutur Raja seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)