PROVINSI BANGKA BELITUNG

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Kirim Surat Teguran

Dian Kurniati
Kamis, 14 September 2023 | 14.30 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Kirim Surat Teguran

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews -  Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung mencatat terdapat 5.858 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung M. Haris mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di 7 kabupaten/kota. Rencananya, upaya penagihan akan digencarkan hingga tunggakan pajak dibayar.

"Kami sering kirimkan surat teguran dan imbauan. Malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Haris menuturkan Bakuda berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mengirimkan surat teguran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Saat ini, lanjutnya, Bakuda sudah mengambil foto pada setiap pelat merah yang menunggak pajak kendaraan, serta mengirimkannya kepada UPT Samsat. Harapannya, UPT Samsat tersebut dapat melakukan penagihan.

Apabila diperinci, kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit, dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.

"Jadi, kami harap pemerintah kabupaten/kota dapat membayar pajak kendaraan pelat merah. Apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu," ujar Haris seperti dilansir negerilaskarpelangi.com.

Haris menambahkan Bakuda terus berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya ialah melalui pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.4/37/BAKUDA/2023.

Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya.

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.