Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka memberikan keringanan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Pj Bupati Buleleng Lihadnyana mengatakan pemberian keringanan PBB-P2 melalui penurunan NJOP diperlukan wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan sektor lainnya yang bergantung pada hasil bumi.
"Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya begitu, yang penting tidak memberatkan," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).
Lihadnyana menuturkan membayar pajak memang merupakan kewajiban masyarakat. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan pemda seyogianya tidak terlalu membebani masyarakat, terutama bagi yang berprofesi sebagai petani.
"Kita harus lihat realita di lapangan. Misal, petani kebun, ia menghasilkan 3 tahun sekali, tetapi harus bayar pajak setahun sekali. Sudah begitu, nominalnya naik 400% lagi. Mari kita sikapi ini dengan bijak," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.
Rencananya, penyesuaian NJOP tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sedang disusun oleh Pemkab Buleleng bersama DPRD.
Sebagai informasi, pedoman bagi pemda untuk menetapkan besaran NJOP telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Besaran NJOP harus diperbarui setiap 3 tahun sekali. Khusus untuk objek PBB tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
NJOP harus dihitung berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila harga rata-rata tidak diperoleh, penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode perbandingan harga dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. (rig)