Ilustrasi.
KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan penghapusan denda berlaku atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2017 hingga 2022.
"[Pemutihan digelar] dalam rangka hari jadi Kebumen, kami buka cuma 2 bulan," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen No. 900.1.13.1/236 Tahun 2023, fasilitas pemutihan diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir 30 September 2023.
Aden menjelaskan pemberian fasilitas pemutihan merupakan salah satu langkah Pemkab Kebumen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski kinerja PBB dalam 1 bulan terakhir sudah cukup baik, terdapat beberapa kecamatan yang realisasi PBB-nya belum mencapai 100%.
"Terakhir saya cek sudah 74%, sudah sekitar Rp40 miliar dari target Rp56 miliar. Yang sudah 100% itu 4 kecamatan," tuturnya seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.
Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, lanjut Aden, pemkab mempermudah proses pembayaran. Pemkab telah menjalin kerja sama dengan berbagai aplikasi dan toko waralaba agar wajib pajak dapat dengan mudah membayar pajak.
"Bayar PBB pakai handphone sambil tiduran juga bisa. Tinggal kesadaran saja," ujarnya. (rig)