Ilustrasi.
BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional. Diskon BPHTB PTSL ini dilaksanakan untuk memperingati HUT ke-78 RI.
"Dalam rangka memperingati kemerdekaan negara Republik Indonesia yang ke-78, wali kota memberikan pengurangan pembayaran BPHTB untuk kegiatan PTSL di wilayah Kota Banjarbaru sebesar 50%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprdbanjarbaru, dikutip pada Senin (7/8/2023).
BPPRD menyatakan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/288/KUM/2023 mengenai pelaksanaan diskon BPHTB PTSL. Kebijakan ini berlangsung pada 4-20 Agustus 2023.
Program diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria PTSL. Meski demikian, insentif ini tidak berlaku otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan permohonan.
Masyarakat yang ingin mengajukan diskon BPHTB PTSL harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); penerima bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH); dan/atau penerima bantuan pangan nontunai (BPNT).
Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan diskon BPHTB PTSL ini. Informasi lebih lanjut mengenai diskon BPHTB PTSL juga dapat diakses melalui saluran komunikasi BPPRD Kota Banjarbaru, seperti media sosial Instagram.
Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (sap)