KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Tembus Rp 4,8 Miliar, WP Agen Kosmetik Ini Langsung Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Juli 2023 | 12.30 WIB
Omzet Tembus Rp 4,8 Miliar, WP Agen Kosmetik Ini Langsung Ajukan PKP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di kawasan Benoa Badung, Bali pada 13 Juli 2023.

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan atas tindak lanjut status permohonan pengusaha kena pajak (PKP), sekaligus aktivasi akun PKP.

"Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaporan PKP yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (31/7/2023).

Dalam verifikasi lapangan tersebut, lanjut Anggoro, petugas mengunjungi distributor kosmetik yang telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar. Selain verifikasi, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak setelah menjadi PKP.

Dia menjelaskan semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Kemudian, KPP Pratama Badung Selatan juga menyediakan layanan konsultasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak ketika bingung dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Kami sangat mengapresiasi atas kesadaran perpajakan yang telah dilaksanakan dengan mengajukan PKP setelah omzet mencapai Rp4,8 milia,” sebut Anggoro.

Definisi Kunjungan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.