Ilustrasi.
PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, program pemutihan PBB-P2 ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.
"Dengan semangat HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB," katanya, dikutip pada Senin (17/7/2023).
Ofie mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 berlaku sejak 4 Juli hingga 30 September 2023. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Dia mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, program pemutihan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.
Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 pada situs bphtb.probolinggokab.go.id. Prosesnya mudah karena tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Pembayaran PBB-P2 pun bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.
Ofie menambahkan program pemutihan denda juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Melalui kebijakan ini, dia pun meyakini penerimaan PBB-P2 dapat meningkat.
"Pembebasan denda pajak daerah PBB ini bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai," ujarnya. (sap)