Ilustrasi.
MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi kepada wajib pajak pada 5 Juni 2023 terkait dengan adanya surat tagihan pajak (STP).
Pegawai dari KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan wajib pajak mendatangi KP2KP Marisa untuk berkonsultasi perihal adanya surat dari kantor pajak. Dia menjelaskan wajib pajak ternyata bingung untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Wajib pajak tersebut bingung mengapa ada surat dari kantor pajak yang dikirim ke alamat rumahnya. Rupanya, surat tersebut merupakan Surat Tagihan Pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/7/2023).
Sebagai informasi, STP merupakan surat yang digunakan otoritas pajak untuk menagih pajak ataupun sanksi administrasi, baik bunga ataupun denda.
Sapdho menambahkan surat yang diterima wajib pajak turut menjelaskan alasan diterbitkannya STP. Dari surat itu, wajib pajak terkait diketahui ternyata tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan sehingga dikenai sanksi senilai Rp100.000.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak bersangkutan akhirnya membayar denda tersebut. Tak ketinggalan, Sapdho juga menguraikan kembali hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang harus dipenuhi.
“Untuk menghindari denda ke depannya, wajib pajak dimohon untuk rutin melakukan pelaporan pajak setiap satu tahun sekali. Pelaporan bisa dimulai dari Januari hingga Maret. Jangan sampai terlambat lagi ya,” imbaunya.
Sapdho juga berharap wajib pajak bisa memahami seluruh kewajiban perpajakannya dan menghindari hal-hal yang dapat membuat wajib pajak mendapatkan surat lagi dari kantor pajak. (rig)