KABUPATEN BANGKA

Pemkab Bangka Adakan Pemutihan PBB-P2, WP Diimbau Memanfaatkan

Dian Kurniati
Selasa, 11 Juli 2023 | 16.30 WIB
Pemkab Bangka Adakan Pemutihan PBB-P2, WP Diimbau Memanfaatkan

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Bangka Mulkan mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dia pun mengimbau masyarakat patuh pajak sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

"Dengan rutin membayar pajak, pembangunan sarana umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, lampu jalan akan terealisasi dengan mudah," katanya, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Mulkan mengatakan program pemutihan denda menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Setelah mengikuti program ini, dia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Menurutnya, pajak daerah menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD tersebut, pemkab akan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan seperti dalam bentuk jalan, puskesmas, dan sekolah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Hariyadi menyebut program pemutihan diadakan selama 4 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2023.

Insentif ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Selain pembebasan denda, pemkab juga memberikan diskon PBB-P2. Pada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016, diberikan keringanan pokok sebesar 50%.

Kemudian bagi yang membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021, diberikan keringanan pokok sebesar 25%. Penghapusan denda dan pemberian diskon PBB-P2 akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2, baik melalui Bank Sumsel Babel, kantor pos, atau aplikasi Smartgov Revenue.

Dia menyebut program pemutihan denda dan diskon PBB-P2 juga sejalan dengan Pasal 96 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyatakan bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan retribusi.

"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, untuk membantu masyarakat khususnya terhadap wajib pajak PBB-P2 dibuat program program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2," ujarnya dilansir babelpos.disway.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.