Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak perihal pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan ingin mendaftarkan NPWP guna melengkapi berkas surat izin usaha perdagangan (SIUP). Namun, wajib pajak ternyata baru mengetahui sudah terdaftar memiliki NPWP.
“NIK wajib pajak bersangkutan sudah terdaftar sebagai NPWP. Didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/7/2023).
Aisyah menjelaskan penerbitan NPWP secara jabatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kewajiban perpajakan bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha.
Penerbitan NPWP secara jabatan ini juga termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima subsidi bunga untuk kredit guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aisyah menambahkan wajib pajak bersangkutan bisa melakukan aktivasi EFIN serta melaporkan SPT Tahunan menggunakan NPWP yang terdaftar secara jabatan tersebut. Selanjutnya, wajib pajak mengisi formulir EFIN dan melampirkan fotokopi KTP.
“Untuk pembayaran pajak tidak perlu dilakukan jika omzetnya tidak melebihi 500 juta sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tuturnya.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, dirjen pajak dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.
Dalam PMK tersebut, dirjen pajak juga dapat memberikan NPWP dengan format 16 digit kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. (rig)