KOTA BENGKULU

Pemkot Bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah, Begini Persyaratannya

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Juli 2023 | 18.30 WIB
Pemkot Bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah, Begini Persyaratannya

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023, pembebasan BPHTB diberikan untuk membantu masyarakat mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," bunyi surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Pihak-pihak yang mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain janda ditinggal suami meninggal, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, serta penderita penyakit menahun yang tidak bekerja.

Fasilitas BPHTB juga diberikan kepada veteran, pensiunan ASN, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan pegawai BUMN/BUMD/BUMS, dan yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Helmi, BPHTB gratis dengan syarat yang tercantum di dalam surat edaran tersebut," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson seperti dilansir bengkuluinteraktif.com.

Definisi BPHTB

Sekadar informasi, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang sesungguhnya wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dimaksud.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud mencakup pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak, lelang, putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan juga mencakup pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.