Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dalam rangka penetapan sebagai daerah tertentu pada 9 Juni 2023.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Madya Palembang Endang Supriyatna mengatakan kunjungan kerja dilakukan petugas pajak guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu.
“Kantor pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan tujuan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menguji apakah lokasi wajib pajak tersebut layak untuk diberikan penetapan daerah tertentu atau tidak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/7/2023).
Endang menambahkan kunjungan tersebut dilakukan sekaligus kepada lima wajib pajak dengan bidang usaha hutan tanaman industri yang lokasi kebunnya tersebar di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengujian lapangan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KPP Madya Palembang meliputi kondisi fasilitas kebun, ketersediaan fasilitas umum, infrastruktur, jaringan jalan dan jembatan, serta akses pendidikan dan kesehatan yang tersedia.
Sebagai informasi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.
"[Daerah tertentu dimaksud] termasuk daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral…,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023.
Sementara itu, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis antara lain listrik; air bersih; perumahan yang dapat disewa pegawai; rumah sakit dan/atau poliklinik; sekolah; tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; tempat peribadatan; dan pasar.
Kemudian, transportasi umum yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) meliputi 3 jenis antara lain jalan ataupun jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
Lokasi usaha pemberi kerja akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sesuai dengan PMK 66/2023 berdasarkan ketidaksediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum. (rig)