Ilustrasi.
CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan penyitaan rekening penanggung pajak yang tersimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) pada 20 Juni 2023.
Proses penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Arif Budiman dan Wiera Adeatama Rahmansyah dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Kadar Rahmawan serta dihadiri oleh perwakilan pemda.
“Kegiatan penyitaan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung,” sebut KPP Pratama Curup dalam keterangan resmi dikutip dari situs web DJP, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) s.t.d.d UU 19/2000, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajak yang telah disampaikan surat paksa,” jelas Arif.
Dia berharap kegiatan penyitaan yang dilakukan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk terus patuh terhadap kewajiban perpajakannya dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)