Ilustrasi.
KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Japrinaldi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB-P2. Menurutnya, ASN juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2.
"Pembayarannya bisa langsung ke Bank Riau Kepri Syariah, dan itu wajib dilunasi," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Japrinaldi menuturkan pemkab telah menerbitkan surat edaran tertanggal 24 Mei 2023 terkait dengan kewajiban lunas PBB-P2 sebelum pencairan TPP. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam surat edaran dijelaskan, PBB-P2 menjadi salah satu sumber PAD yang penting di Kabupaten Kuansing. Oleh karena itu, kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2 kini dijadikan syarat ketika mencairkan TPP.
Bagi ASN yang memiliki, menyewa, mengontrak, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kuansing, wajib membayar PBB-P2. Untuk ASN yang berdomisili di luar kabupaten, cukup melampirkan bukti lunas PBB-P2 di domisilinya.
Japrinaldi menyebut Bapenda telah menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain melalui Bank Riau Kepri Syariah, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, dan mobile banking.
"ASN saat mengetik nama untuk pembayaran, bisa melihat berapa besaran PBB-P2 yang harus mereka lunasi," ujarnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com. (rig)