Pengunjung menitipkan kucing peliharaannya di sebuah tempat penitipan hewan di Dumai, Riau, Minggu (16/4/2023). Permintaan jasa penitipan hewan peliharaan meningkat menjelang lebaran di kota tersebut dari warga yang akan melakukan mudik dengan biaya jasa penitipan Rp35 ribu - Rp100 ribu per hari tergantung jenis kandang dan kelengkapannya. ANTARA FOTO/Aswaddy HamId/aww.
DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perawatan hewan peliharaan alias pet shop. Hal ini dilakukan lantaran bisnis pet shop makin menjamur seiring dengan meningkatkan permintaan pakan hewan peliharaan.
Salah satu aspek yang disoroti kantor pajak adalah omzet usaha pet shop. KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, secara khusus melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kondisi usaha pet shop, terutama perkembangan omzetnya.
"Bisnis pakan kucing ini terbilang menjanjikan. Bahkan toko ritel pun sudah menyediakan makanan kucing. Karenanya, perlu dilakukan KPDL," ujar account representative KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).
KPDL kali ini, imbuh Rino, berfokus untuk menggali pemahaman tentang proses bisnis pet shop untuk memetakan potensi perpajakannya. KPDL sendiri dilakukan dengan mewawancarai pemilik usaha.
Dari hasil wawancara didapatkan informasi bahwa tingginya demand terhadap pakan hewan peliharaan membuat omzet bisnis pet shop cenderung naik.
"Dengan kenaikan omzet dari bisnis pakan kucing ini, kami berharap setoran pajaknya juga makin meningkat," kata Rino.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)