Ilustrasi.
TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengadakan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak pada 4 April 2023.
Petugas dari KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo mengatakan wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Narast Jaya yang bergerak di bidang perdagangan tandan buah segar dan pembibitan sawit. Adapun tempat kedudukannya di Desa Lombok, Kabupaten Paser.
“Verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/5/2023).
Selain memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, lanjut Wahyu, tujuan verifikasi ini juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan perihal hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban PKP tersebut antara lain memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal pada akhir bulan berikutnya.
KP2KP Tanah Grogot, lanjut Wahyu, berharap kunjungan yang dilakukan tersebut dapat menambah pemahaman wajib pajak bersangkutan terkait dengan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Direktur CV Narast Jaya Ahmad Jasir Rasyidi menjelaskan perusahaannya baru berdiri pada Februari 2023 dan belum memiliki kegiatan usaha. Meski demikian, ia mengaku memerlukan status PKP guna mendukung usahanya.
“Kami berencana mengajukan rekanan dengan PTPN XIII Long Ikis untuk menjual tandan buah segar, baik dari kebun sendiri maupun petani,” tuturnya. (rig)