PROVINSI ACEH

Jangan Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir April Ini

Dian Kurniati
Selasa, 25 April 2023 | 09.30 WIB
Jangan Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir April Ini

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh akan mengakhiri program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan telah dilakukan perpanjangan selama 2 bulan, dari yang seharusnya berakhir pada 28 Februari 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun, juga diberikan pemutihan.

"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun," bunyi pamflet yang diunggah.

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal, pada laman samsatdigital.id. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Sementara soal metode pembayarannya, dapat dilakukan menggunakan mobile banking Bank Aceh.

"Bayar pajak kendaraan Anda menggunakan aplikasi ACTION mobile banking Bank Aceh sekarang juga!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Penyelenggaraan program pemutihan di Aceh juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.