Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menjadikan pemenuhan kewajiban pajak daerah sebagai syarat untuk megurus permohonan izin.
Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Jika terdapat pemohon yang menunggak pajak, dia tidak dapat mengajukan permohonan izin.
“Jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu. Selanjutnya, penunggak pajak itu akan terbaca oleh sistem perizinan,” ujarnya, Kamis (29/8/2019).
Adapun syarat tersebut dimuat dalam Instruksi Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta No.75/2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan. Berdasarkan aturan, hanya perizinan tertentu yang mempersyaratkan pemenuhan kewajiban pajak.
Perizinan tertentu itu antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk nonrumah tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Selain itu, ada pula Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM-PTSP meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).
Kemudian, ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, dan pajak air tanah (PAT).
Adapun proses verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan. Sementara bagi badan usaha yang sudah berjalan minimal selama satu tahun atau badan usaha menengah dan besar, proses verifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Benni menambahkan bagi pemohon yang utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak dikecualikan dari persyaratan ini.
“Lunasi pajak dahulu, urus izin sendiri kemudian,” imbuh Benni, seperti dilansir wartaekonomi.co.id. (MG-nor/kaw)