DKI JAKARTA

Bayar Pajak Bisa Lewat QR Code Bank DKI

Kurniawan Agung Wicaksono
Jumat, 28 September 2018 | 16.11 WIB
Bayar Pajak Bisa Lewat QR Code Bank DKI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank DKI telah mengembangkan aplikasi JakOne Mobile dengan menambah berbagai fitur pembayaran pajak daerah.

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengungkapkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta bisa di mana saja, menggunakan aplikasi JakOne Mobile.

Untuk pembayaran PKB, sambungnya, wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan melalui JakOne Mobile. Setelah itu, wajin pajak dapat membayar PKB sesuai rincian jumlah nominal pajak yang tertera.

“Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran Samsat melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/9/2018).

Fitur kemudahan pembayaran pajak ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transaksi nontunai. Apalagi, Bank DKI juga pernah mendapatkan Rekor Pelayanan STNK Secara Digital dengan Sistem Pembayaran QR Code Pertama di Indonesia dari Museum Rekor Indonesia.

Priagung mengungkapkan kemudahan layanan perbankan digital akan terus didorong melalui penciptaan produk perbankan digital kepada nasabah yang tersegmentasi. Bank DKI juga memiliki produk uang elektronik berbasis kartu, JakCard, sebagai alat pembayaran dengan teknologi contactless-chip. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.