KOTA TANGERANG SELATAN

Dari 146 Titik Parkir, Hanya Empat yang Kantongi Izin

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Mei 2018 | 15.31 WIB
Dari 146 Titik Parkir, Hanya Empat yang Kantongi Izin

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng Polisi Pamong Praja untuk menindak perusahaan pengelola parkir yang tidak mematuhi aturan. Pasalnya, Pemkot Tangsel mencatat masih banyak pelanggaran yang terjadi dan berimbas pada lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muchsin mengatakan potensi perparkiran harus bisa semakin dioptimalkan untuk mendorong realisasi PAD. 

“Kami melakukan penyelidikan beberapa perusahaan pengelola perparkiran yang tidak patuh aturan. Kami segera lakukan penindakan kepada perusahaan tersebut jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya di Kecamatan Pamulang, Minggu (6/5).

Dia menjelaskan sedikitnya saat ini ditemukan 12 titik parkir yang disinyalir melanggar aturan, baik dari segi aturan perizinan maupun dalam pembayaran pajak parkir. Ke depannya, PPNS Kota Tangsel akan memanggil pengusaha perparkiran untuk dimintai keterangan.

“Jika titik-titik parkir tersebut belum memiliki izin, tapi sudah bayar pajak, maka selanjutnya kesesuaian bayar pajak yang akan diperiksa lebih lanjut. Kami akan sampaikan ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Tangsel jika ada indikasi terkait dengan ketidakpatuhan pajak,” tuturnya seperti dilansir suaradewan.com.

Di samping itu, dari sekitar 146 titik parkir yang ada ditepi jalan umum Kota Tangsel, baru 27 titik parkir yang dikelola. Dari 27 titik, hanya 4 perusahaan pada 4 titik yang mengantongi izin pengelolaan parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Padahal Pemkot Tangsel sudah memiliki 2 aturan yakni Perda 9 tahun 2012 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 8 ayat 2 yang menegaskan setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran maupun mengatur perparkiran tanpa izin Walikota atau pejabat berwenang; serta pada ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan, tepi jalan, atau tempat umum, kecuali dapat izin dari Walikota maupun pejabat berwenang.

Adapun Pemkot Tangsel juga memiliki Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dalam pasal 66 yang menegaskan pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 70 Perda 7 tahun 2010 menyebutkan setiap wajib pajak parkir harus memiliki perizinan yang terkait dengan usaha parkir dari Walikota maupun pejabat lain yang ditunjuk. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.