SUMENEP, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat sisa akumulasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2002-2017 mencapai Rp36 miliar.
Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pendaftaran DPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardianan mengatakan sisa utang PBB itu cukup besar. Menurutnya hal itu terjadinya karena pembengkakan yang terus terjadi sejak pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2014.
“Sisa piutang PBB sebesar Rp36 miliar itu berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang disebarkan ke masyarakat yang jumlahnya sekitar 744 ribu wajib pajak,” tuturnya di DPPKAD Kabupaten Sumenep, Selasa (3/4).
Dia menjelaskan piutang PBB sebelumnya sebesar Rp38,28 miliar terhitung sebelum akhir tahun lalu. Tapi pada Desember 2017, terjadi pelunasan piutang sebesar Rp2,10 miliar, sehingga piutang PPB tersisa Rp36,17 miliar.
Sementara itu, Linda menyatakan beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pemungutan PBB seperti tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenai kewajiban membayar pajak, sehingga pemungutannya sering terhambat.
Adapun hambatan lainnya juga disebabkan karena pengaruh kebijakan PBB Gratis yang lahir dari ‘janji politik’ pada beberapa tahun lalu yang membuat masyarakat merasa tidak berkewajiban menyetor PBB. Sayangnya, paradigma seperti itu sudah terlanjur melekat di masyarakat khususnya di desa.
Oleh karena itu, upaya pemungutan PBB sulit dioptimalisasi dan justru berimbas pada piutang PBB yang semakin membengkak setiap tahunnya. Meski begitu, DPPKAD Kabupaten Sumenep Madura tetap mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penyetoran PBB.
“Tapi kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembayaran pajak adalah bentuk kewajiban warga negara. Kami juga sering sosialiasi bahkan jemput bola demi maksimalnya pajak,” paparnya seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)