KOTABARU, DDTCNews – Permasalahan klasik terkait perizinan yang ruwet alias rumit bukan hanya menghambat masyarakat untuk menjalankan usaha. Imbasnya yang lain adalah hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pemerintah kabupaten mandul mendulang pajak daerah dari usaha sarang burung walet. Pasalnya, para pengusaha lokal enggan mengurus izin lantaran beratnya syarat untuk menjalankan usaha tersebut.
“Karena tidak berizin, kalau tarik pajaknya berarti pungli (pungutan liar),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kotabaru, HM Maulidiansyah dilansir banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/12).
Lebih lanjut, dia menjelaskan besarnya potensi pajak yang bisa ditarik dari bisnis sarang burung walet. Setidaknya ada lebih dari 800 usaha rumah walet yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
Salah satu faktor utama nihilnya pajak sarang burung walet ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Aturan daerah tersebut membuat syarat yang berat bagi pengusaha yang akan terjun di bisnis sarang burung Walet.
“Seperti spesifikasi bangunan dan sebagainya juga salah satu yang menghambat memberikan izin,” bebernya.
Selain spesifikasi teknis, Perda tersebut juga mensyaratkan adanya tenaga ahli dan tenaga teknis yang memiliki keahlian dibidang sarang burung walet. Tidak hanya itu, harus ada tim penilai dari pemerintah daerah yang melakukan penilaian sebelum diterbitkan izin pengusahaan. Jadi, paripurna sudah keruwetan yang membuat masyarakat enggan mengurus izin usaha.
Oleh karena itu, Maulidiansyah mengharapkan adanya revisi Perda yang berlaku tersebut. Hal ini penting agar mempermudah proses perizinan. Sehingga, pengusaha dapat mengajukan kembali pembuatan perizinan atas pengusahaan sarang burung Walet.
“Perda harus direvisi, dengan begitu kita bisa mengumpulkan pendapatan dari pajak daerah,” tutupnya.