KOTA TARAKAN

Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Oktober 2017 | 09.29 WIB
Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi itu dilakukan untuk membuat wajib pajak lebih menyadari peran pajak dalam pembangunan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berperan penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah melalui pembangunan.

“Pajak itu dari warga dan untuk warga. Maka sosialisasi ini bertujuan untuk mengembangkan kewajiban warga dalam membayar pajak guna membiayai pembangunan di Provinsi Kaltara,” ujarnya di Tarakan, Jumat (29/9).

Menurutnya pemungutan pajak kepada warga sangat bersifat memaksa dan tidak bisa dihindari, karena sudah diatur dalam peraturan. Sementara jika tidak dibayarkan, maka akan dianggap sebagai pajak terutang warga kepada pemerintah setempat.

Di samping itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan semakin terdorong melalui pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Mengingat, realisasi PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah.

“Tinggi atau rendahnya penyetoran pajak dari masyarakat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan sumbangsih PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah,” paparnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Busriansyah menegaskan kebijakan pungutan pajak daerah itu dilakukan berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Selain itu Pemkot Tarakan juga memerhatikan potensi daerah dalam memungut pajak daerah di wilayah Tarakan.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.