PEMILU

Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 14:15 WIB
Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

Ilustrasi. Petugas membentangkan poster raksasa bertuliskan Hajar Serangan Fajar di sisi utara Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2023). Poster ini merupakan bagian dari peluncuran kampanye Hajar Serangan Fajar sebagai antisipasi politik uang dalam kontestasi politik Pemilu 2024 sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar dapat menolak pemberian uang/fasilitas/barang dari calon pemimpin dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih melakukan politik uang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pajak menjadi syarat dalam pemberian sumbangan dana kampanye pemilu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sesuai dengan Pasal 325 ayat (2) huruf c UU Pemilu, dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dana kampanye yang dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

“Dana kampanye yang berasal dari pihak lain … berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah,” bunyi penggalan Pasal 326 UU Pemilu.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu, pemberi sumbangan – perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah – harus mencantumkan identitas yang jelas.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu, identitas yang jelas adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyumbang. Kemudian, surat keterangan tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan pada putusan pengadilan.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 327 UU Pemilu, dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar. Kemudian, dana kampanye dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

“Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana … harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU,” bunyi penggalan Pasal 327 ayat (3) UU Pemilu.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Adapun dana kampenye pemilu menjadi tanggung jawab pasangan calon. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN