AFRIKA SELATAN

Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:30 WIB
Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak atas produk vape, baik yang mengandung nikotin maupun non-nikotin.

Departemen Keuangan telah mengajukan proposal tentang perpajakan atas electronic nicotine and non-nicotine delivery systems (ENDS). Tujuan pemajakan ini adalah untuk mereduksi penggunaan tembakau di kalangan muda.

“Di pasar (negara) lain, penggunaan vape di kalangan kaum muda terus tumbuh dan menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap inisiasi merokok dan konsumsi tembakau kaum muda,” jelas departemen keuangan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sebagi informasi, ENDS adalah produk heterogen yang menggunakan koil bertenaga listrik untuk memanaskan dan mengubah cairan menjadi aerosol, yang dihirup oleh pengguna. Produk vape juga termasuk dalam golongan produk ini.

Pasar ENDS di Afrika Selatan masih dalam masa pertumbuhan. ENDS diperkenalkan sebagai produk pengurangan dampak buruk atau pengurangan risiko ketimbang produk tembakau tradisional. Namun, pemerintah tetap khawatir atas produk tersebut.

Seperti dilansir businesstech.co.za, Departemen Keuangan menyatakan kekhawatirannya perihal vape yang memiliki potensi merusak upaya pengendalian tembakau, termasuk merusak kesehatan warga secara umum.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Hingga ini, produk vape belum diatur di Afrika Selatan. Rokok elektrik juga tidak tercakup dalam UU Pengendalian Produk Tembakau. Pemerintah pun mengusulkan RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik sehingga mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok.

Departemen Keuangan telah mengindikasikan pajak akan dikenakan pada perangkat dan cairan yang digunakan di dalam vape. Jika tidak ada aral melintang, produk dengan konsentrasi nikotin yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu